Syarat KPR untuk pemohon:
Pribadi / Karyawan swasta / PNS
- Copy KTP Suami / Istri
- Copy Kartu Keluarga
- Copy WNI, Ganti Nama Suami + Istri (Bagi WNI Keturunan)
- Copy Akta Kawin / Cerai / Meninggal
- Copy Rekening Tabungan / Rekening koran 3 bulan terakhir
- Copy NPWP (Pribadi / Perusahaan)
- Pas Photo 4 x 6 CM Suami Istri 2 (dua) lembar, melalui BTN
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat Keterangan Kerja
- Membayar Biaya KPR: provisi 1%, Administrasi Bank, Notaris, Asuransi Jiwa dan Kebakaran
Khusus bagi Wiraswasta / Perusahaan (perlu ditambahkan)
- Copy TDP, NPWP, SIUP
- Copy Rekening Koran 3 bulan terakhir